Belum lama ini, kita disuguhi berita kecelakaan kapal lebih tepatnya tabrakan antara kapal Roro KM Bahuga Jaya dengan kapal Tanker MV Norgas Cathinka yang terjadi di selat Sunda. Selain kecelakaan tersebut, menurut VERSI ON THE KASKUS ada 5 kecelakaan kapal terparah dan teraneh di Indonesia. Langsung saja check this out :
- Kecelakaan Kapal KMP Tampomas II

- Kecelakaan S.S. Ourang Medan
Kejadian Mistis dan Keanehan terkesan pada kecelakaan S.S Ourang Medan, kapal kargo belanda ini tenggelam di perairan Selat Malaka pada Februari 1948. Seluruh krunya tewas tanpa diketahui akibatnya. Anehnya tim yang menyelidiki peristiwa itu yaitu Tim dari Silver Star yang memeriksa seisi kapal. Mereka tidak menemukan kerusakan apapun yang mengindikasikan tindak kekerasan. Pada mayat-mayat yang bergelimpangan, mereka tidak menemukan luka atau tanda-tanda kekerasan lainnya. Belum selesai tim memeriksa, tiba tiba sebuah kejadian aneh kembali terjadi. Entah apa sebabnya, kargo yang ada di atas kapal itu mengeluarkan nyala api. Api segera menjalar ke bagian lain dari kapal. Dalam hitungan menit, tim itu segera menyelamatkan diri ke kapal kecil mereka dan segera mengayuh. Lalu,Tiba tiba SS Ourang Medan meledak dengan suara keras. Ledakan itu terdengar hingga seperempat mil dan membunuh beberapa ikan hiu yang kelaparan. Ada beberapa pendapat dari berbagai sumber yang menyatakan bahwa penyebab kecelakan S.S Ourang medan sebuah kemungkinan Kapal ini terlibat dalam operasi penyelundupan bahan kimia seperti potasium sianida dan nitrogliserin. Saat air laut memasuki palka kapal, dan kargo bereaksi dengan mengeluarkan gas beracun, yang menyebabkan kru tewas keracunan. Dan ada juga yang berpendapat bahwa diserang oleh BETA (Benda Terbang Aneh) atau kekuatan paranormal.Benar benar misterius.
- Kecelakaan KM Teratai Prima
KM Teratai Prima adalah kapal feri yang mengalami musibah di perairan Tanjung Baturoro, Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, pada hari Minggu, 11 Januari 2009 dini hari. Peristiwa ini menewaskan 334 korban jiwa dan 36 orang berhasil diselamatkan. Penyebab kecelakaanKM Teratai Prima sendiri adalah karena angin puting beliung yang menimbulkan gelombang setinggi 2 meter. Selain cuaca yang buruk, kecelakaan ini juga diduga karena spesifikasi mesin yang tidak memadai untuk kapal tersebut. Kapal ini hanya menggunakan mesin 2×520 pk, ukuran mesin ini biasa digunakan sebuah mobil dan kapasitas daya tampung bahan bakarnya hanya 6 ton. Penyebab lainnya adalah, nakhoda KM Teratai Prima bersikeras tetap menjalankan operasi meski sudah diperingatkan akan adanya cuaca buruk yang terjadi di perairan Majene, Sulawesi Barat

- Kecelakaan KM Levina I
Peristiwa ini terjadi pada 22 Februari 2007 kapal KM Levina I tiba tiba terbakar dan membuat kepanikan seisi kapal dan bahkan ada yang nekat terjun kelaut jawa peristiwa ini menewaskan 51 orang.Tapi tiga hari kemudian, 25 Februari 2007 kapal feri tenggelam ketika awak media dan petugas investigasi berada di kapal, kejadian ini menewaskan satu orang dan tiga orang lainnya hilang. Penyebab kecelakaan sendiri adalah terbakarnya Truk yang ada di dalam kapal KM Levina karena truk itu diyakini membawa bahan kimia.

Kecelakaan KM Levina I
- Kecelakaan KM Digoel
PERATURAN TUBRUKAN KAPAL DI PERAIRAN PEDALAMAN
(Reglement ter voorkoming van aanvaring of aandrijving op de rivieren en binnenwateren in Indonesië).
S.1914-226.
BAB I. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
Pas. 1. Dalam peraturan ini yang diartikan dengan:
“kapal uap”: tiap kendaraan air yang digerakkan dengan tenaga uap (tenaga mekanik);
“kapal layar”: tiap kendaraan air yang menggunakan layar dan tidak sekaligus digerakkan dengan tenaga mekanik;
“kendaraan air”: tiap kapal, kendaraan air, dok, tongkang dan alat pengangngkutan air demikian;
“jalur pelayaran sempit”: tiap jalur pelayaran, yang lebarnya dapat dilayari kurang dari 125 m;
“bunyi lanjut”: tiap isyarat bunyi kuat yang lamanya sedikit-dikitnya 5 detik;
“bunyi pendek”: tiap isyarat bunyi kuat yang lamanya setinggi-tingginya 2 detik;
“perairan pedalaman”: danau-danau, terusan-terusan dan pelabuhan-pelabuhan buatan;
“siang hari”: waktu antara matahari terbit dan matahari terbenam;
“malam hari”: waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Pasal 2.
(1) Peraturan ini berlaku bagi semua sungai dan perairan pedalaman di Indonesia, termasuk gerbang-gerbang dari laut di mana diletakkan anak pelampung atau rambu.
(2) Gerbang-gerbang dari laut di mana tidak diletakkan anak pelampung atau rambu termasuk daerah laut; berlaku di daerah itu. ketentuan-ketentuan Peraturan Tubrukan di Laut
(3) Ketentuan-ketentuan peraturan ini tidak berlaku bagi sungai-sungai atau perairan-perairan pedalaman tertentu, atau bagiannya, yang ditunjuk oleh Menteri.

