PERATURAN TUBRUKAN KAPAL DI PERAIRAN PEDALAMAN
(Reglement ter voorkoming van aanvaring of aandrijving op de rivieren en binnenwateren in Indonesië).
S.1914-226.
BAB I. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
Pas. 1. Dalam peraturan ini yang diartikan dengan:
“kapal uap”: tiap kendaraan air yang digerakkan dengan tenaga uap (tenaga mekanik);
“kapal layar”: tiap kendaraan air yang menggunakan layar dan tidak sekaligus digerakkan dengan tenaga mekanik;
“kendaraan air”: tiap kapal, kendaraan air, dok, tongkang dan alat pengangngkutan air demikian;
“jalur pelayaran sempit”: tiap jalur pelayaran, yang lebarnya dapat dilayari kurang dari 125 m;
“bunyi lanjut”: tiap isyarat bunyi kuat yang lamanya sedikit-dikitnya 5 detik;
“bunyi pendek”: tiap isyarat bunyi kuat yang lamanya setinggi-tingginya 2 detik;
“perairan pedalaman”: danau-danau, terusan-terusan dan pelabuhan-pelabuhan buatan;
“siang hari”: waktu antara matahari terbit dan matahari terbenam;
“malam hari”: waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Pasal 2.
(1) Peraturan ini berlaku bagi semua sungai dan perairan pedalaman di Indonesia, termasuk gerbang-gerbang dari laut di mana diletakkan anak pelampung atau rambu.
(2) Gerbang-gerbang dari laut di mana tidak diletakkan anak pelampung atau rambu termasuk daerah laut; berlaku di daerah itu. ketentuan-ketentuan Peraturan Tubrukan di Laut
(3) Ketentuan-ketentuan peraturan ini tidak berlaku bagi sungai-sungai atau perairan-perairan pedalaman tertentu, atau bagiannya, yang ditunjuk oleh Menteri.
DINAS JAGA
PERATURAN INTERNASIONAL UNTUK MENENGAH TUBRUKAN DILAUT 1972
BAGIAN A (UMUM)
ATURAN 1
PEMBERLAKUAN
a. Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal dilaut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut yg dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.
b. Tidak ada suatu apapun dalam aturan-turan ini yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang, untuk alur pelayaran pelabuhan , sungai,danau atau perairan pedalaman yang berhubungan dengan laut dan dapat dilayari oleh kapal laut. Aturan-aturan khusus demikian harus semirip mungkin dengan aturan-aturan ini.
c. Tidak ada suatu apapun dari aturan ini yang akan menghlangi berlakunya aturan-aturan khusus yang manapaun yang dibuat oleh pemerintah negara manapun berkenaan dengan tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, sosok benda atu isyarat suling untuk kapal-kapal perang dan kapal-kapal yang berlayar dalam beriring-iringan atau lampu-lampu isyarat atau sosok-sosok benda untuk kapal-kapal ikan yang sedang menangkap ikan dalm sutu armada. Tambahan-tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat sosok-sosok benda atau isyarat –isyarat suling ini harus dibuat sejauh yang dapat dilaksanakan, supaya tidak dapat disalah artikan dengan lampu menapun sosok benda atau isyarat yang ditentukan dilain tempat dalam peraturan ini.
d. Bagan-bagan pemisah lalu lintas dapat disyahkan oleh organisasi untuk maksud aturan-aturan ini.
e. Manakala pemerintah yang bersangkutan berpendapat bahwa berkonstruksi atau kegunaan khusus tidak dapat memenuhi ketentuan dari aturan-aturan ini sehubungan dengan jumlah, jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda, maupun penempatan dari ciri-ciri atau isyarat bunyi, tanpa menghalangi tugas khusus kapal-kapal itu maka kapal yang demikian itu harus memnuhi ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan jumlah tempat jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda manapun yang berhubungan dengan penempatan dan ciri-ciri alat isyarat bunyi sebagaimana ditentukan oleh pemerintahnya yang semirip mungkin dengan aturan-aturan ini, bagi kapal yang bersangkutan.

