Pemerintah menginginkan agar pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri benar-benar terdaftar dan memiliki izin imigrasi, agar tidak menghadapi berbagai permasalahan yang tidak diinginkan ketika bekerja di luar negeri. ”Pelaut Indonesia di luar negeri harus punya izin imigrasi,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, dalam acara pembukaan Bursa Tenaga Kerja Internasional Kelautan dan Perikanan di Gedung SMESCO UKM, Jakarta, Senin. Ia memaparkan, dirinya pernah mendengar ada kejadian bahwa para pelaut Indonesia di sejumlah negara seperti Thailand dan Spanyol terpaksa berurusan dengan hukum di negara-negara tersebut karena tidak miliki izin imigrasi. Untuk itu, Fadel juga menegaskan agar setiap pelaut Indonesia harus terdaftar sehingga diketahui oleh pihak pemerintah dan juga harus memiliki sejumlah dokumen resmi yang dibutuhkan seperti paspor. Menteri Kelautan dan Perikanan mengemukakan, pihaknya juga telah membahas hal ini dengan sejumlah asosiasi pelaut mengenai berbagai hal terkait tenaga kerja kelautan Indonesia di luar negeri.
“Kita ingin mengirimkan orang ke luar negeri, tetapi semuanya harus teratur,” katanya. Ia juga mengatakan, pemerintah ingin memberikan perhatian lebih terhadap permasalahan perlindungan pelaut di Indonesia antara lain dengan rencana memberikan asuransi keselamatan bagi para pelaut yang bekerja di luar negeri tersebut. Namun, Fadel tidak menguraikan rencana ini secara lebih rinci dan hanya mengatakan bahwa asuransi itu akan menggunakan jasa profesional.

