Saat ini untuk menjadi pelaut, seseorang harus memiliki ijazah-ijazah yang diperlukan, hal ini menyebabkan tumbuhnya sekolah-sekolah pelayaran mulai dari tingkat SLTA sampai ke perguruan tinggi. Tingkatan “Ijazah Pelayaran” sebagai berikut ==> Lulusan SMP dapat melanjutkan ke Sekolah Kejuruan Pelayaran (Setara SMA) dengan Sistim Pendidikan 3 Tahun Belajar teori 1 tahun Praktek Berlayar (PROLA) yang mana lulusan dari SKP ini mendapatkan IJasah setara SMA dan ANT IV.
Ijazah bagi pelaut (perwira) di Indonesia terbagi atas ijazah dek dan ijazah mesin.
1. Ijazah Dek
Ijazah Dek dari yang tertinggi adalah:
- [[Ahli Nautika Tingkat I]] (ANT I) ; dulu Pelayaran Besar I (PB I), dapat menjabat [[Nakhoda]] kapal dengan tak terbatas berat kapal dan alur pelayaran
- [[Ahli Nautika Tingkat II]] (ANT II) ; dulu Pelayaran Besar II (PB II), dapat menjabat:
#* [[Mualim I]]/”Chief Officer” tak terbatas berat kapal dan pelayaran;
#* Nakhoda/”Master” pada kapal kurang dari 5000 ton dengan pelayaran tak terbatas
#* Nakhoda/”Master” kapal kurang dari 7500 ton daerah pantai dan harus pengalaman sebagai Mualim I selama 2 tahun
- [[Ahli Nautika Tingkat III]] (ANT III) ; dulu Pelayaran Besar III (PB III), dapat menjabat: [[Mualim I]]/”Chief Officer” max 3000 DWT
- [[Ahli Nautika Tingkat IV]] (ANT IV) ; dulu Mualim Pelayaran Intersuler (MPI): Perwira kapal-kapal antar pulau
- [[Ahli Nautika Tingkat V]] (ANT V) ; dulu Mualim Pelayaran Terbatas (MPT): Perwira kapal-kapal kecil antar pulau
- [[Ahli Nautika Tingkat Dasar]] (ANT D)

