PERATURAN TUBRUKAN KAPAL DI PERAIRAN PEDALAMAN
PERATURAN TUBRUKAN KAPAL DI PERAIRAN PEDALAMAN
(Reglement ter voorkoming van aanvaring of aandrijving op de rivieren en binnenwateren in Indonesië).
S.1914-226.
BAB I. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
Pas. 1. Dalam peraturan ini yang diartikan dengan:
“kapal uap”: tiap kendaraan air yang digerakkan dengan tenaga uap (tenaga mekanik);
“kapal layar”: tiap kendaraan air yang menggunakan layar dan tidak sekaligus digerakkan dengan tenaga mekanik;
“kendaraan air”: tiap kapal, kendaraan air, dok, tongkang dan alat pengangngkutan air demikian;
“jalur pelayaran sempit”: tiap jalur pelayaran, yang lebarnya dapat dilayari kurang dari 125 m;
“bunyi lanjut”: tiap isyarat bunyi kuat yang lamanya sedikit-dikitnya 5 detik;
“bunyi pendek”: tiap isyarat bunyi kuat yang lamanya setinggi-tingginya 2 detik;
“perairan pedalaman”: danau-danau, terusan-terusan dan pelabuhan-pelabuhan buatan;
“siang hari”: waktu antara matahari terbit dan matahari terbenam;
“malam hari”: waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Pasal 2.
(1) Peraturan ini berlaku bagi semua sungai dan perairan pedalaman di Indonesia, termasuk gerbang-gerbang dari laut di mana diletakkan anak pelampung atau rambu.
(2) Gerbang-gerbang dari laut di mana tidak diletakkan anak pelampung atau rambu termasuk daerah laut; berlaku di daerah itu. ketentuan-ketentuan Peraturan Tubrukan di Laut
(3) Ketentuan-ketentuan peraturan ini tidak berlaku bagi sungai-sungai atau perairan-perairan pedalaman tertentu, atau bagiannya, yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 3.
(1) Di mana saja, jika dalam peraturan ini kepada kendaraan air dikenakan kewajiban-kewajiban, maka nakhoda atau yang menggantinya bertanggung jawab atas pelaksanaan kewajiban itu.
(2) Pada waktu melaksanakan peraturan ini nakhoda-nakhoda harus memperlihatkan syarat-syarat kecakapan pelaut yang baik, bila dalam keadaan-keadaan yang khusus, melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari ketetapanketetapan yang tercantum di dalamnya.
Pasal 4.
Kecuali pejabat-pejabat, yang berdasarkan ketetapan-ketetapan undang-undang berwenang untuk itu, maka dengan pengusutan pelanggaran-pelanggaran peraturan ini ditugaskan perwira-perwira Angkatan Laut, nakhoda-nakhoda kapal-kapal Direktorat Jenderal Perhubungan laut, Syahbandar-syahbandar ahli dan pandu-pandu.
Untuk versi lengkapnya silahkan DOWNLOAD di sini

