PERATURAN INTERNATIONAL TENTANG PENCEGAHAN TUBRUKAN DI LAUT

0

DINAS JAGA

PERATURAN INTERNASIONAL UNTUK MENENGAH TUBRUKAN DILAUT 1972


BAGIAN A (UMUM)

ATURAN 1

PEMBERLAKUAN

a. Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal dilaut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut yg dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.

b. Tidak ada suatu apapun dalam aturan-turan ini yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang, untuk alur pelayaran pelabuhan , sungai,danau atau perairan pedalaman yang berhubungan dengan laut dan dapat dilayari oleh kapal laut. Aturan-aturan khusus demikian harus semirip mungkin dengan aturan-aturan ini.

c. Tidak ada suatu apapun dari aturan ini yang akan menghlangi berlakunya aturan-aturan khusus yang manapaun yang dibuat oleh pemerintah negara manapun berkenaan dengan tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, sosok benda atu isyarat suling untuk kapal-kapal perang dan kapal-kapal yang berlayar dalam beriring-iringan atau lampu-lampu isyarat atau sosok-sosok benda untuk kapal-kapal ikan yang sedang menangkap ikan dalm sutu armada. Tambahan-tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat sosok-sosok benda atau isyarat –isyarat suling ini harus dibuat sejauh yang dapat dilaksanakan, supaya tidak dapat disalah artikan dengan lampu menapun sosok benda atau isyarat yang ditentukan dilain tempat dalam peraturan ini.

d. Bagan-bagan pemisah lalu lintas dapat disyahkan oleh organisasi untuk maksud aturan-aturan ini.

e. Manakala pemerintah yang bersangkutan berpendapat bahwa berkonstruksi atau kegunaan khusus tidak dapat memenuhi ketentuan dari aturan-aturan ini sehubungan dengan jumlah, jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda, maupun penempatan dari ciri-ciri atau isyarat bunyi, tanpa menghalangi tugas khusus kapal-kapal itu maka kapal yang demikian itu harus memnuhi ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan jumlah tempat jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda manapun yang berhubungan dengan penempatan dan ciri-ciri alat isyarat bunyi sebagaimana ditentukan oleh pemerintahnya yang semirip mungkin dengan aturan-aturan ini, bagi kapal yang bersangkutan.

ATURAN 2

TANGGUNG JAWAB

a) Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini akan membebaskan tiap kapal atau pemiliknya, nahkoda atau awak kapalnya, atas akibat-akibat setiap kelalaian untuk memenuhaturan-aturan ini atau kelalaian terhadap setiap tindakan berjaga-jaga yang dipandang perlu menurut kebiasaan pelaut atau terhadap keadaan-keadaan khusus dimana kapal itu berada.

b) Dalam menafsirkan dan memenuhi aturan-aturan ini, harus benar-benar memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta setiap keadaan khusus termasuk keterbatasan- keterbatasan dari kapal-kapal yang terlibat, yang dapat memaksa menyimpang dari aturan-aturan ini untuk menghindari bahaya mendadak.

Aturan 3

Definisi-definisi umum

Untuk maksud aturan-aturan ini kecuali didalamnya diisyaratkan lain:

a) Kata “kapal” mencakup setiap jenis kendaraan air, termasuk kapal tanpa benaman (displacement) dan pesawat terbang laut, yang digunakan atau dapat digunakan sebagai sarana angkutan di air.

b) Istilah “kapal tenaga” berarti setiap kapal yang digerakkan dengan mesin.

c) Istilah “kapal layer” berarti setiap kapal yang sedang berlayar dengan menggunakan layer, dengan syarat behwa mesin penggeraknya bila ada sedang tidak digunakan.

d) Istilah “kapal yang sedang manangkap ikan” berarti setiap kapal yang menangkap ikan dengan jarring, tali, pukat atau jaring penangkap ikan lainnya yang membatasi kemampuan olah geraknya, tetapi tidak meliputi kapal yang menangkap ikan dengan tali pancing atau alat penangkap ikan lainnya yang tidak membatasi kemmpuan mengolah geraknya di air.

e) Kata “pesawat terbang laut” mencakup setiap pesawat terbang yang dibuat untuk mengolah gerak diair.

f) Istilah ‘kapal yang tidak terkendalikan” berarti kapal yang karena sesuatu keadaan yang istimewa tidak mampu untuk mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini dan karenanya tidak mampu menyimpang kapal lain.

g) Istilah ‘kapal yang kemampuan oleh geraknya terbatas’ berarti kapal yang karena sifat pekerjaanya mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak seperti diisyaratkan oleh aturan-aturan ini menjadi terbatas dan karenanya tidak mampu untuk menyimpangi kapal lain.

Kapal-kapal berikut harus dianggap sebagai kapal-kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas.

i. Kapal yang digunakan memasang merawat atau mengangkat merkah navigasi atau pipa laut.

ii. Kapal yang melakukan kegiatan pengerukan, penelitian atau pekerjaan-pekerjaan di bawah air.

iii. Kapal yang melakukan pengisian atau memindahkan orang- orang,perbekalan

atau muatan pada waktu sedang berlayar.

iv. kapal yang sedang meluncurkan atau sedang mendaratkan kembali pesawat

terbang.

v. Kapal yang sedang melakukan pembersihan ranjau.

vi. kapal yang menunda sedemikian rupa sehingga menjadikan tidak mampu

untuk menyimpang dari haluannya

h) Istilah “Kapal yang terkendala oleh saratnya”berarti kapal tenaga yang karena

syaratnya terhadap kedalaman air dan lebar perairan yang dapat dilayari

mengakibatkan kemampuan olah geraknya untuk menyimpang dari garis haluan

yang sedang diikuti menjadi terbatas sekalai.

i) Istilah “sedang berlayar”Berarti kapal tidak berlabuh jangkar atau diikat pada

daratan atau kandas.

j) Kapal-kapal yang harus dianggap melihat satu sama lainnya apabila kapal yang

satu dapat dilihat visual oleh kapal lainnya.

k) Istilah penglihatan terbatas berarti setiap keadaan dalam mana daya tampaknya

dibatasi oleh kabut,halimun,hujan badai,badai pasir,atau sebab lain yang serupa

dengan itu.

BAGIAN B

ATURAN-ATURAN MENGEMUDIKAN KAPAL DAN MELAYARKAN KAPAL

SEKSI 1

SIKAP KAPAL- KAPAL DALAM SETIAP KEADAAN PENGLIHATAN

ATURAN 4

PEMBERLAKUAN

Aturan- aturan dalam seksi ini berlaku dalam setiap keadaan penglihatan.

ATURAN 5

PENGAMATAN

Tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang layak,baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana tersedia yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada sehingga dapat membuat penilaian sepenuhnya terhadap situasi dan bahaya tubrukan.

ATURAN 6

KECEPATAN AMAN

Setiap kapal harus senantiasa bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan berhasil untuk menghindari tubrukan dan dapat dihentikan dalam jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada dalam menentukan kecepatan aman,faktor-faktor berikut termasuk faktor-faktor yang harus diperhitungkan:

a. Oleh semua Kapal:

i. Tingkat penglihatan

ii. Kepadatan lalu-lintas termasuk pemusatan kapal-kapal ikan atau kapal

lain.

iii. Kemampuan olah gerak kapal khususnya yang berhubungan jarak henti

dan kemampuan berputar

iv. Pada malam hari,terdapatnya cahaya latar belakang misalnya lampu-

lampu dari daratan atau pantulan lampu-lampu sendiri

v. Keadaan angin,laut dan arus dan bahaya-bahaya navigasi yang ada

disekitarnya.

vi. Sarat sehubungan dengan keadaan air yang ada

b. Tambahan bagi kapal-kapal yang radarnya dapat bekerja dengan baik

i. Ciri-ciri effesiensi dan keterbatasan pesawat radar

ii. Setiap kendala yang timbul oleh skala jarak radar yang dipakai

iii. Pengaruh keadaan laut ,cuaca dan sumber-sumber gangguan lain pada

penggunaan radar.

iv. Kemungkinan bahwa kapal-kapal kecil ,gunung es dan benda-benda

terapung lainnya tidak dapat ditangkap oleh radar pada jarak yang cukup.

v. Jumlah,posisi dan gerakan kapal-kapal yang ditangkap oleh radar.

vi. Berbagai macam penilaian penglihatan yang lebih tepat yang mungkin

dapat bila radar digunakan untuk menentukan jarak kapal-kapal atau

benda lain disekitarnya.

ATURAN 7

BAHAYA TUBRUKAN

a). Semua kapal harus menggunakan semua sarana yang tersedia sesuai dengan

keadaan dan suasana yang ada untuk menentukan ada tidak adanya bahaya

tubrukan ,jika timbul keragu-raguan maka bahaya demikia itu harus dianggap

ada.

b) Penggunaan pesawat radar harus dilakukan dengan tepat jika dipasang dikapal

dan bekerja dengan baik termasuk penyimakan jarak jauh untuk memperoleh

peringatan dini akan adanya bahaya tubrukan dan pelacakan posisi radar atau

pengamatan sistematis yang sepadan atas benda-benda yang terindra.

c) Praduga-praduga tidak boleh dibuat berdasarkan oleh keterangan yang sangat

kurang khususnya keterangan radar.

d) Dalam menentukan ada tidak adanya bahaya tubrukan pertimbangan –

pertimbangan berikut ini termasuk pertimbangan-pertimbangan yang harus

diperhitungkan.

i. Bahaya demikian harus dianggap ada jika baringan pedoman kapal yang

sedang mendekat tidak menunjukkan perubahan yang berarti.

ii. Bahaya demikian kadang-kadang mungkin ada,walaupun perubahan sebuah

baringan yang berarti itu nyata sekali ,terutama bilamana sedang

menghampiri kapal dengan jarak yang dekat sekali.

ATURAN 8

TINDAKAN UNTUK MENGHINDARI TUBRUKAN

a) Setiap tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan jika keadaan

mengijinkan harus tegas, dilakukan dalam waktu yang cukup lapang dan benar-

benar memperhatikan syarat-syarat kepelautan yang baik.

b) Setiap perubahan haluan dan atau kecepatan untuk menghindari tubrukan jika

keadaan mengijinkan harus cukup besar sehingga segera menjadi jelas bagi

kapal lain yang sedang mengamati dengan penglihatan atau dengan radar,

serangkaian perubahan kecil dari haluan dan atau kecepatan hendaknya

dihindari.

c) Jika ada ruang gerak yang cukup perubahan haluan saja mungkin merupakan

tindakan yang paling berhasil guna untuk menghindari situasi saling mendekat

terlalu rapat,dengan ketentuan bahwa perubahan itu dilakukan dalam waktu

cukup dini ,bersungguh-sungguh dan tidak mengakibatkan terjadinya situasi

saling mendekat terlalu rapat.

d) Tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan dengan kapal lain

harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan pelewatan dengan jarak aman.

Hasil guna tindakan itu harus dikaji secara seksama sampai kapal yang lain itu

pada akhirnya terlewati dan bebas sama sekali.

e) Jika diperlukan untuk menghindari tubrukan atau untuk memberikan waktu

yang lebih banyak untuk menilai keadaan ,kapal harus mengurangi

kecepatannya atau menghilangkan kecepatannya sama sekali dengan

memberhentikan atau menjalankan mundur sarana penggeraknya

f) i. Kapal yang oleh aturan ini diwajibkan tidak boleh merintangi jalan atau

jalan aman kapal lainnya,bilamana diwajibkan oleh suatu keadaan harus

mengambil tindakan sedini mungkin untuk memberikan ruang gerak yang

cukup bagi jalan kapal orang lainnya.

ii. kapal yang diwajibkan untuk tidak merintangi jalannya atau jalan aman

kapal lain tidak dibebaskan dari kewajiban ini jika mendekati kapal lain

mengakibatkan bahaya tubrukan ,dan bilamana akan mengambil tindakan

harus memperhatikan tindakan yang diwajibkan oleh aturan-aturan dalam

bagian ini.

iii. Kapal yang jalannya tidak boleh dirintangi tetap wajib sepenuhnya untuk

melaksanakan aturan-aturan dibagian ini bilamana kedua kapal itu

sedang berdekatan satu dengan lainnya yang mengakibatkan bahaya

tubrukan.

ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Speak Your Mind

Tell me what you're thinking...

OR make it easy to login with your FB Account:

Connect with Facebook