PEMERINTAH MENGINGINKAN PELAUT INDONESIA MEMILIKI IZIN IMIGRASI

1

fadel muhammad PEMERINTAH MENGINGINKAN PELAUT INDONESIA MEMILIKI IZIN IMIGRASIPemerintah menginginkan agar pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri benar-benar terdaftar dan memiliki izin imigrasi, agar tidak menghadapi berbagai permasalahan yang tidak diinginkan ketika bekerja di luar negeri. ”Pelaut Indonesia di luar negeri harus punya izin imigrasi,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, dalam acara pembukaan Bursa Tenaga Kerja Internasional Kelautan dan Perikanan di Gedung SMESCO UKM, Jakarta, Senin. Ia memaparkan, dirinya pernah mendengar ada kejadian bahwa para pelaut Indonesia di sejumlah negara seperti Thailand dan Spanyol terpaksa berurusan dengan hukum di negara-negara tersebut karena tidak miliki izin imigrasi. Untuk itu, Fadel juga menegaskan agar setiap pelaut Indonesia harus terdaftar sehingga diketahui oleh pihak pemerintah dan juga harus memiliki sejumlah dokumen resmi yang dibutuhkan seperti paspor. Menteri Kelautan dan Perikanan mengemukakan, pihaknya juga telah membahas hal ini dengan sejumlah asosiasi pelaut mengenai berbagai hal terkait tenaga kerja kelautan Indonesia di luar negeri.

“Kita ingin mengirimkan orang ke luar negeri, tetapi semuanya harus teratur,” katanya. Ia juga mengatakan, pemerintah ingin memberikan perhatian lebih terhadap permasalahan perlindungan pelaut di Indonesia antara lain dengan rencana memberikan asuransi keselamatan bagi para pelaut yang bekerja di luar negeri tersebut. Namun, Fadel tidak menguraikan rencana ini secara lebih rinci dan hanya mengatakan bahwa asuransi itu akan menggunakan jasa profesional.

Sebelumnya, Sekretaris Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Sonny Pattiselano di Gedung KKP (11/5) menyatakan, pemerintah juga selayaknya memikirkan tentang perlindungan terhadap para pelaut Indonesia yang pada saat ini banyak bekerja di luar negeri. Sonny juga menyoroti masih terdapat kesenjangan antara perundangan di dalam negeri dengan kebijakan internasional sehingga harus terdapat konsolidasi peraturan yang terintegrasi dengan baik.

“Keterlibatan serikat pekerja dalam hubungan industrial di sektor kelautan dan perikanan juga harus diperhatikan,” katanya. Selain itu, KPI juga mendesak agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi Tenaga Kerja Maritim (“Maritime Labour Convention/MLC”) yang dikeluarkan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO). ”Tolong agar MLC ILO diperhatikan dan dilihat kembali, dan dibicarakan bersama bila ada kesulitan dalam meratifikasi,” kata Sekretaris KPI. Menurut Sonny, bila Indonesia tidak meratifikasi maka pelaut yang berasal dari Indonesia juga akan mengalami kesulitan bila konvensi tersebut telah mulai diberlakukan.

 

Sumber

ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Comments

One Response to “PEMERINTAH MENGINGINKAN PELAUT INDONESIA MEMILIKI IZIN IMIGRASI”
  1. fanny says:

    Berdasarkan aturan yang berlaku, seluruh pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri maupun di dalam negeri memiliki dokumen identitas yang disebut Buku Pelaut, peruntukannya sama seperti passport jika digunakan di luar negeri. Saya rasa seluruh pelaut Indonesia sudah memahami hal ini. Bukan itu saja, serifikat yang harus dipenuhi pun beragam, sesuai dengan posisi yang dimaksud. Konvensi Tenaga Kerja Maritim harus segera diratifikasi karena urgensinya terkait kesejaheraan dan perlindungan pelaut baik di dalam maupun di luar negeri. Peraturan dalam konvensi ini juga mencakup tentang ketentuan kapal-kapal komersial yang berlayar di perairan internasional. Jadi, kepentingan yang tercakup dalam konvensi ini tidak hanya seafarer sebagai subjek, tetapi juga kapal sebagai objek harus memenuhi compliance yang ditetapkan.
    Saya harap pemerintah Indonesia akan melakukan pengkajian lebih dalam mengenai hal ini, karena industri maritim adalah mata rantai dalam perekonomian global yang patut untuk diperjuangkan kepastian hukumnya. Batas waktu konvensi ini untuk entry into force sudah dekat, sehingga langkah-langkah kebijakan strategis perlu diambil segera, salah satunya adalah dengan segera berkonsolidasi dengan pihak terkait mengenai peratifikasian Maritime Labour Convention 2006.

    Salam,
    Fanny Puspita

Speak Your Mind

Tell me what you're thinking...

OR make it easy to login with your FB Account:

Connect with Facebook